PELATIHAN HUKUM DARING Aturan Baru Bukti Kepemilikan Tanah Lama/Adat Pasca Berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021: Menakar Status Hukum Girik, Letter C, Petok D, dan Bukti Hak Lama dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan

PELATIHAN HUKUM DARING Aturan Baru Bukti Kepemilikan Tanah Lama/Adat Pasca Berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021: Menakar Status Hukum Girik, Letter C, Petok D, dan Bukti Hak Lama dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan

22 August 2026 - 22 August 2026
13:00 - 16:00 WIB, Zoom Meeting
Investment :
  • Member Ipri Law : Rp. 70.000
  • Student : Rp. 50.000
  • Public : Rp. 150.000

Description

Speakers :

Zul Fadli, S.H., M.Kn.

Notaris, PPAT, Praktisi, Dosen & Ahli Hukum Kenotariatan

Nadine Calista

Moderator

📚 Seminar Description

Kepastian hukum hak atas tanah merupakan salah satu pilar utama penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum yang inklusif bagi pemegang hak, Pemerintah membaruinya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

 

Salah satu poin paling krusial dalam PP No. 18 Tahun 2021 terdapat pada Pasal 96, yang menetapkan masa transisi selama 5 (lima) tahun untuk pendaftaran tanah bekas milik adat. Ketentuan ini menegaskan batas waktu pengakuan serta konversi bukti kepemilikan hak lama.

 

Berakhirnya masa transisi tersebut membawa implikasi hukum yang sangat masif di lapangan. Berbagai pertanyaan dan sengketa hukum timbul terkait kedudukan dokumen-dokumen lama seperti Girik, Letter C, Petok D, Pipil, Kohir, hingga Verponding Indonesia. Apakah dokumen-dokumen tersebut masih dapat dijadikan alas hak pendaftaran tanah? Bagaimana dampaknya terhadap proses pembuatan akta oleh Notaris/PPAT, kekuatan pembuktian di pengadilan, serta jaminan kepastian hukum pemilik tanah?

 

Guna menjawab berbagai dinamika dan keraguan hukum tersebut, IPRI Law Institute menghadirkan Pelatihan Hukum Daring (PHD) secara interaktif. Pelatihan ini dirancang untuk membedah secara komprehensif aspek regulasi, implikasi praktis, hingga strategi mitigasi risiko sengketa pertanahan pasca-berlakunya aturan baru ini.

Peserta akan diajak untuk membedah berbagai aspek penting, mulai dari:
1. Dinamika Reformasi Hukum Pertanahan Nasional;
2. Kedudukan & status hukum bukti kepemilikan tanah lama/adat;
3. Implikasi hukum terhadap praktik pertanahan & pembuatan akta;
4. Pembuktian hak atas tanah dalam penyelesaian sengketa di pengadilan;
5. Strategi mitigasi risiko & perlindungan hukum pertanahan.

Terbuka untuk Mahasiswa, Umum dan Praktisi
‼️KUOTA TERBATAS‼️

🎁 Benefits for Participants

  • E-Sertifikat
  • E-Materi
  • Relasi & Networking
  • Rekaman Pelatihan
  • Ilmu Praktis dari Ahlinya
  • Konsultasi Hukum GRATIS