PELATIHAN HUKUM DARING THE NEW ERA OF OUTSOURCING 2026: Penyesuaian Aturan Baru Tentang Outsorcing (Pasca Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 & PERMENAKER No. 7 Tahun 2026)
- Member Ipri Law : Rp. 70.000
- Student : Rp. 50.000
- Public : Rp. 150.000
Description
Speakers :
Dr. Murtiman, S.H., M.M., M.H.
Wakil Rektor III Univ. Ibnu Chaldun Jakarta, Praktisi & Ahli Hukum Ketenagakerjaan
📚 Seminar Description
PELATIHAN HUKUM DARING
THE NEW ERA OF OUTSOURCING 2026: Penyesuaian Aturan Baru Tentang Outsorcing (Pasca Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 & PERMENAKER No. 7 Tahun 2026)
Dinamika regulasi alih daya (Outsorcing) di Indonesia memasuki bababk baru pasca diterbitkannya PERMENAKER No. 7 Tahun 2026 Tentang Pekerja Alih Daya, langkah kongkrit Pemerintah merupakan implementasi langsung dalam rangka mematuhi amanat dalam Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang membatasi ruang lingkup Pemberi Kerja dalam rekruitmen Klasifikasi Pekerja demi melindungi hak-hak dasar Pekerja.
Melalui penyesuaian aturan baru ini, Pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi pemenuhan kesejahteraan Pekerja Alih Daya sekaligus menjaga stabilitas dan keberlangsungan operasional dunia usaha di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, IPRI Law Institute akan menyelenggarakan Pelatihan Hukum Daring dengan tema: “THE NEW ERA OF OUTSOURCING 2026: Penyesuaian Aturan Baru Tentang Outsorcing (Pasca Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 & PERMENAKER No. 7 Tahun 2026).”
🎁 Benefits for Participants
- Ilmu Pengetahuan
- Relasi
- E-Sertifikat
- Rekaman Pelatihan
- Materi Pelatihan, contoh-contoh dokumen
- Dokumentasi Pelatihan
- Konsultasi Hukum GRATIS
