Implementasi Penyelesaian Perkara Pidana Pasca Pembaharuan KUHP dan KUHAP

Implementasi Penyelesaian Perkara Pidana Pasca Pembaharuan KUHP dan KUHAP

7 February 2026 - 7 February 2026
13:00 - 16:00 WIB, Zoom Meeting
Investment :
  • Member Ipri Law : Rp. 50.000
  • Student : Rp. 75.000
  • Public : Rp. 95.000

Description

Speakers :

Adrianus Herman Henok, S.H.; M.H.

Praktisi dan Akademisi FH Universitas Kristen Indonesia

📚 Seminar Description

Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, baik dari aspek substansi hukum, prosedur penanganan perkara, hingga paradigma penegakan hukum yang semakin menekankan keadilan restoratif dan proporsionalitas pemidanaan. Aparat penegak hukum dan praktisi hukum dituntut tidak hanya memahami norma baru secara tekstual, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam praktik penanganan perkara pidana. Sehubungan dengan hal tersebut, IPRI Law Institute akan menyelenggarakan Pelatihan Hukum Daring dengan tema: "Implementasi Penyelesaian Perkara Pidana Pasca Pembaharuan KUHP dan KUHAP” yang akan dilaksanakan secara daring pada:

🎁 Benefits for Participants

  • Relasi
  • E-Sertifikat
  • E-Materi
  • Rekaman Pelatihan
  • Ilmu Praktis dari Ahlinya