Release Kegiatan Pelatihan Hukum Daring: Penyesuaian Aturan Baru Tentang Outsourcing (Pasca Putusan MK No. 168/PUU/XXI/2023 Dan Permenaker RI No. 7 Tahun 2026).
Pelatihan Hukum Daring: Penyesuaian Aturan Baru tentang Outsourcing Pasca Putusan MK dan Permenaker RI No. 7 Tahun 2026
Sabtu, 25 Juli 2026
Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, IPRI Law Institute telah menyelenggarakan Pelatihan Hukum Daring bertema “The New Era of Outsourcing 2026: Penyesuaian Aturan Baru tentang Outsourcing (Pasca Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker RI No. 7 Tahun 2026)” pada Sabtu, 25 Juli 2026. Kegiatan ini membahas perkembangan terbaru mengenai regulasi outsourcing serta implikasinya terhadap hubungan kerja dan praktik ketenagakerjaan di Indonesia.
Pelatihan ini menghadirkan Dr. Murtiman, S.H., M.M., M.H. sebagai pemateri, dengan Reza Agung Utomo, S.H. sebagai moderator. Materi yang disampaikan mencakup landasan yuridis dan pergeseran paradigma outsourcing, kedudukan Permenaker No. 7 Tahun 2026 dalam hierarki hukum, konsekuensi hukum pekerjaan di luar 6 bidang usaha, standar baru kontrak dan legalitas perusahaan alih daya, serta penguatan perlindungan hak pekerja alih daya.
Melalui pelatihan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan regulasi outsourcing pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan penerapan ketentuan terbaru dalam praktik. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang aplikatif bagi peserta dalam menghadapi dinamika hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penyelenggaraan dan pengelolaan outsourcing di Indonesia.
#iprilawinstitute
