Isu Hukum Sepekan: Pidato Kenegaraan Prabowo dan Aksi 18 Agustus: Ketika Retorika Kedaulatan Diuji Realitas Kebijakan
⚖️ Isu Hukum Sepekan ⚖️
Periode 15-21 Agustus 2026
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 dirancang untuk menampilkan negara yang percaya diri menghadapi tekanan global. Dalam dua agenda di parlemen, Presiden memaparkan evaluasi pembangunan sekaligus menawarkan visi besar RAPBN 2027: kedaulatan sumber daya, swasembada energi, efisiensi pengadaan, dan perluasan peran negara dalam sektor strategis. Belanja negara direncanakan mencapai Rp4.097,2 triliun, dengan target pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5 persen dan defisit 1,8–2,4 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Pemerintah juga mengklaim defisit hingga Juli 2026 masih terjaga pada 0,91 persen terhadap PDB.
Di atas podium kenegaraan, agenda tersebut tampak sebagai landasan pembangunan yang koheren. APBN diposisikan bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan ‘alat perjuangan’ untuk melindungi rakyat dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Pemerintah juga mengajukan agenda ambisius, mulai dari Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, PLTS hingga 100 GW, Indonesia Financial Center, Danantara Development Management Fund, hingga konsolidasi pengadaan yang diklaim dapat menghemat sekitar US$20 miliar atau Rp360 triliun. Namun, pidato kenegaraan tidak pernah menjadi titik akhir evaluasi. Ia justru harus diuji oleh realitas kebijakan dan pengalaman warga. Dalam konteks Agustus 2026, ujian itu memperoleh artikulasi politik yang sangat kuat melalui aksi mahasiswa #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus. Delapan tuntutan mahasiswa mencakup penghentian KKN, evaluasi Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), reforma agraria, penguatan otonomi daerah, percepatan penanganan bencana, serta penghentian intervensi TNI-Polri dalam ruang sipil.
Aksi tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti bahwa seluruh kebijakan pemerintah gagal. Demonstrasi adalah ekspresi politik yang harus dibaca dalam konteks hak menyampaikan pendapat, bukan sebagai referendum otomatis terhadap pemerintahan. Namun, intensitas mobilisasi dan substansi tuntutannya menunjukkan adanya persoalan legitimasi kebijakan yang tidak dapat diabaikan. Aparat mengerahkan 9.242 personel gabungan, sementara laporan dalam riset mencatat pembatalan 24 bus yang disewa mahasiswa serta penangkapan 21 orang dalam operasi pra-aksi.
Secara yuridis, ruang demonstrasi tersebut memiliki dasar yang jelas. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak asasi yang dijamin hukum, sekaligus harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan menghormati ketertiban serta hak orang lain. Karena itu, negara memiliki kewenangan menjaga keamanan ketika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan atau ketertiban umum. Tetapi kewenangan tersebut harus proporsional. Pengamanan tidak boleh berubah menjadi pembatasan yang pada substansinya justru menghilangkan hak yang hendak dijamin oleh hukum.
Di sinilah pertanyaan mengenai kedaulatan untuk siapa memperoleh relevansinya. Jika pidato kenegaraan berbicara tentang kedaulatan sumber daya dan kesejahteraan, maka masyarakat berhak menguji bagaimana kedaulatan itu bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Kritik terhadap KDMP, misalnya, tidak berhenti pada persoalan politik. Program ini diproyeksikan menjangkau sekitar 80.000 desa dengan modal awal sekitar Rp3 miliar per unit, sementara pembangunan infrastrukturnya melibatkan penugasan kepada BUMN tertentu.
Dalam kerangka hukum pengadaan, kritik tersebut perlu dirumuskan secara lebih presisi. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, memang mengenal berbagai mekanisme pengadaan dan tidak menjadikan penunjukan langsung sebagai sesuatu yang otomatis melawan hukum. Namun legalitas formal hanyalah lapisan pertama. Kebijakan tetap harus dapat diuji berdasarkan kebutuhan, kewajaran harga, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan. Dengan demikian, persoalannya bukan semata apakah pemerintah dapat menunjuk suatu BUMN, tetapi apakah alasan dan proses penunjukan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ekonomi
Persoalan yang lebih langsung menyentuh warga muncul dalam program MBG. Banyak siswa dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG. Riset juga mencatat persoalan kapasitas dapur, sanitasi, pengawasan, dan pengelolaan bahan pangan. Di sini, pertanyaan hukumnya bukan hanya siapa yang harus dihukum ketika terjadi kelalaian. Negara harus mengevaluasi desain kebijakannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan harus bertumpu pada kewenangan yang sah serta prinsip pemerintahan yang baik. Sebuah program publik yang menyangkut keselamatan anak tidak cukup dinilai dari jumlah penerima manfaat atau besar anggarannya. Standar keamanan, pengawasan, pertanggungjawaban, dan mekanisme koreksinya merupakan bagian dari keberhasilan kebijakan itu sendiri.
Dimensi lain muncul dalam perdebatan mengenai swasembada pangan dan posisi akademisi. Feri Amsari mempertanyakan hubungan antara klaim swasembada dengan cadangan beras, termasuk riwayat impor beras pada periode sebelumnya. Perdebatan tersebut kemudian bergeser menjadi persoalan hukum setelah muncul laporan terhadap dirinya. Kritik akademik tidak selalu benar, tetapi dalam demokrasi, jawaban terhadap perbedaan data semestinya pertama-tama berupa data tandingan yang dapat diverifikasi. Ketika perdebatan ilmiah terlalu cepat dipindahkan ke ranah pidana, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan seorang akademisi, melainkan kualitas mekanisme koreksi terhadap kebijakan negara.
Karena itu, 18 Agustus sebaiknya tidak dibaca hanya sebagai benturan antara mahasiswa dan aparat. Ia dapat dibaca sebagai mekanisme koreksi sosial terhadap negara. Tuntutan mahasiswa memang dapat diperdebatkan, bahkan sebagian dapat dianggap terlalu politis. Namun substansinya menunjukkan persoalan yang patut diuji pemerintah: apakah kebijakan ekonomi benar-benar transparan, apakah program kesejahteraan aman bagi warga, apakah kritik akademik memperoleh ruang, apakah otonomi daerah tetap bermakna, dan apakah batas antara fungsi sipil dan militer tetap terjaga.
Kedaulatan tidak cukup diteriakkan dari podium parlemen. Kedaulatan harus hadir ketika anak sekolah menerima makanan yang aman, ketika koperasi desa dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat, ketika akademisi dapat menguji data pemerintah tanpa rasa takut, ketika pemerintah daerah memiliki ruang menjalankan kewenangannya, dan ketika korban bencana saat ini seperti di Sumatra dan Flores merasa negara hadir secara cepat dan manusiawi. Saat ini adalah momentum evaluasi, pemerintah berhak menyampaikan capaian, tetapi masyarakat berhak mengujinya. Demonstrasi bukan pengganti kebijakan, sebagaimana pidato kenegaraan bukan pengganti hasil kebijakan. Di antara keduanya terdapat hukum, data, pengawasan, dan pengalaman warga. Di situlah keberhasilan pembangunan seharusnya ditentukan: bukan dari seberapa kuat negara berbicara tentang kedaulatan, melainkan dari seberapa nyata kedaulatan itu melindungi dan menyejahterakan rakyat.
