shape-2 shape-3
article

Digitalisasi Pendidikan yang Tersandung Korupsi: Membaca Ulang Kasus Chromebook

Kasus pengadaan chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, seharusnya tidak berhenti dibaca sebagai perkara pidana semata. Ia merupakan cermin yang memantulkan persoalan lebih mendasar, bagaimana negara merancang kebijakan publik, bagaimana kekuasaan bekerja dalam era digital, dan seberapa jauh para pembuat kebijakan memahami realitas masyarakat yang dipimpinnya. Isu chromebook menjadi salah satu diskursus paling dominan di ruang publik. Nama Nadiem, Chromebook, hingga digitalisasi pendidikan bersaing dengan isu ekonomi dan politik nasional. Perhatian publik yang demikian besar memperlihatkan bahwa perkara ini telah melampaui batas ruang sidang. Karena menjelma menjadi perdebatan tentang masa depan pendidikan Indonesia.

Kasus ini dibangun di atas dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, aspek kebijakannya bertumpu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Persoalan ini menjadi menarik sekaligus rumit. Sebab, perdebatan tidak lagi sekadar mengenai ada atau tidaknya unsur korupsi, melainkan menyentuh wilayah yang lebih luas, apakah negara sedang menghadapi tindak pidana korupsi, atau justru sedang menyaksikan kegagalan sebuah desain kebijakan publik.

Sebagian pihak melihat kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada praktik monopoli teknologi. Pengadaan yang terpusat pada satu ekosistem dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, pihak lain menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan. Dalam pandangan tersebut, pengambilan keputusan publik selalu mengandung risiko kegagalan. Ketika setiap keputusan strategis berpotensi dipidana, yang lahir bukan birokrasi inovatif, melainkan birokrasi yang takut bertindak.

Perdebatan ini wajar, akan tetapi ada satu hal yang justru kerap terlupakan; masyarakat tidak terlalu peduli pada pertarungan narasi antara kriminalisasi kebijakan dan pemberantasan korupsi. Mereka hanya ingin memastikan apakah kebijakan itu benar-benar memberi manfaat. Pada titik ini, chromebook menemukan ironi terbesarnya. Kebijakan digitalisasi pendidikan dibangun dengan semangat besar: mempercepat transformasi teknologi, memperkecil kesenjangan pendidikan, serta menciptakan ekosistem pembelajaran masa depan. Narasinya terdengar modern, progresif, bahkan menjanjikan. Sayangnya, Indonesia bukan hanya Jakarta.

Indonesia adalah sekolah-sekolah kecil di pedalaman Papua yang listriknya masih menyala beberapa jam sehari. Indonesia adalah ruang kelas di Kepulauan Maluku yang masih mengandalkan sinyal satelit yang datang dan pergi. Indonesia adalah guru di perbatasan Kalimantan yang harus berjalan berjam-jam untuk mendapatkan akses internet. Di banyak wilayah tersebut, chromebook bukan instrumen revolusi pendidikan. Ia justru berubah menjadi simbol keterputusan antara pusat pengambilan keputusan dengan kenyataan sosial masyarakat.

Apa gunanya perangkat berbasis komputasi awan apabila internet tidak tersedia? Apa arti digitalisasi ketika listrik masih menjadi barang mewah? Bagaimana mungkin negara berbicara tentang transformasi pendidikan abad ke-21 sementara sebagian sekolah masih kesulitan memperoleh fasilitas dasar? Kasus chromebook memperlihatkan kecenderungan lama dalam birokrasi Indonesia, di mana gemar mengadopsi konsep global tanpa terlebih dahulu memahami konteks lokal. Transformasi digital seolah diperlakukan sebagai mantra pembangunan. Semakin canggih teknologi yang digunakan, semakin modern sebuah kebijakan dianggap. Padahal teknologi hanyalah alat. Ia bukan tujuan.

Tujuan utama pendidikan tetaplah memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara. Negara terlalu sering mengukur keberhasilan program berdasarkan jumlah anggaran yang terserap, unit yang dibagikan, atau target administrasi yang terpenuhi. Sementara indikator paling penting justru terabaikan, apakah masyarakat benar-benar memperoleh manfaat? Kebijakan publik tidak boleh berhenti pada capaian statistik. Ia harus hadir dalam pengalaman nyata masyarakat.

Guru di daerah 3T tidak membutuhkan jargon transformasi digital. Mereka membutuhkan listrik yang stabil. Mereka membutuhkan internet yang terjangkau. Mereka membutuhkan fasilitas pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Karena itu, kasus chromebook semestinya dibaca sebagai momentum evaluasi nasional. Evaluasi bukan hanya terhadap proses pengadaan barang dan jasa, tetapi terhadap cara berpikir para pembuat kebijakan.

Sudah saatnya negara meninggalkan pola pembangunan yang terlalu elitis dan sentralistik. Kebijakan pendidikan harus dirancang dari bawah, bukan sekadar diturunkan dari atas. Masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan hanya penerima kebijakan.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa integritas tidak cukup diukur dari absennya suap dalam bentuk uang tunai. Dalam ekonomi digital, konflik kepentingan dapat hadir dalam bentuk yang jauh lebih kompleks, pengaturan spesifikasi teknis, ketergantungan terhadap satu platform, hingga pembentukan ekosistem yang menguntungkan pihak tertentu. Karena itu, pengawasan publik harus berkembang mengikuti perubahan zaman. Transparansi tidak lagi cukup dimaknai sebagai keterbukaan dokumen. Transparansi harus menjangkau proses perumusan kebijakan, dasar pemilihan teknologi, serta dampak sosial yang ditimbulkannya.

Pada akhirnya, siapa pun yang kelak dinyatakan bersalah atau tidak bersalah oleh pengadilan, pertanyaan terbesarnya tetap sama, apakah kebijakan ini telah menjawab kebutuhan masyarakat. Sebab korban sesungguhnya dari kebijakan yang gagal bukanlah para elite yang berdebat di ruang sidang. Korban paling nyata adalah siswa yang tidak pernah menikmati manfaat teknologi yang dijanjikan negara. Kasus chromebook seharusnya menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh sekadar mengejar simbol modernitas. Negara harus belajar membaca Indonesia sebagaimana adanya; beragam, timpang, dan masih menyimpan persoalan mendasar yang belum selesai.

Transformasi digital memang penting. Tetapi tanpa keadilan sosial, ia hanya akan menjadi kemewahan bagi sebagian orang dan kekecewaan bagi mereka yang tinggal di pinggiran. Sejarah selalu mencatat bahwa kebijakan yang gagal mendengar suara akar rumput pada akhirnya hanya akan menjadi arsip tentang ambisi besar yang tidak pernah benar-benar membumi.

 

Share Article