IPRI LAW INSTITUTE

Memahami Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV (Commanditaire Vennootschap)

By Super Admin 17 Jun 2025

Dalam ranah bisnis, persekutuan komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang cukup populer di Indonesia. Berbeda dengan bentuk usaha lain yang tidak berbadan hukum, CV terdiri dari dua jenis sekutu yang memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018.

Untuk memahami secara menyeluruh, artikel ini akan mengulas mengenai dasar hukum, pengertian, serta perbedaan tanggung jawab dan wewenang antara sekutu aktif dan sekutu pasif dalam struktur CV.

Definisi Sekutu Aktif

Sekutu aktif adalah anggota dalam CV yang memiliki tanggung jawab tanpa batas, memperoleh pembagian keuntungan (dividen) dan imbalan, serta turut menyetor modal dan mengelola langsung kegiatan usaha. Mereka memikul beban atas seluruh kewajiban dan utang perusahaan, bahkan hingga ke aset pribadinya. Karena keterlibatan penuh dalam aktivitas usaha, sekutu aktif memainkan peran sentral dalam pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional. Mereka juga mewakili CV dalam kegiatan hukum dan hubungan dengan pihak ketiga.

 

Share Post

Super Admin

IT

Recent Post

Belum ada recent post.